Kebijakan DHT CHT tahun 2019, pemerintah mengalokasikan minimal 50% dana bagi hasil untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan DBH CHT akan difokuskan untuk kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Adapun penggunaan minimal 50% dana alokasi untuk empat kegiatan. Pertama, untuk kegiatan pelayanan kesehatan. Kedua, penyediaan, peningkatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketiga, pelatihan medis atau non medis pada fasilitas kesehatan. Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja yang terkena PHK. Di tahun 2018, pajak rokok menutup defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp5,73 triliun. Adapun mekanisme penerapan kebijakan itu, yakni dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, sebesar 75 persennya dipakai untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Nah, sudah cukup jelas bukan jika cukai hasil rokok digunakan negara untuk banyak hal. Alokasi utamanya untuk kesehatan nasional. Coba bayangkan jika CHT dihapus, bagaimana negara akan mentup defisit BPJS? Bagaimana negara akan meningkatkan fasilitas kesehatan jika CHT ditiadakan? Bagaimana nasib daerah yang mengandalkan tembakau sebagai hasil utamanya? Pemerintah harus memikirkan jawaban yang paling tepat jika memang ingin mengurangi rokok. Pemerintah seolah-olah berdiri diatas pisau. Jika pro pengusaha rokok, maka akan ditentang oleh kaum pemerhati kesehatan. Namun, jika pro kepada kaum pemerhati kesehatan, para pengusaha rokok kesulitan memasarkan produknya karena cukai yang dikenakan terlalu tinggi, sehingga meningkatkan beban pokok dan mempengaruhi harga jual. Banyaknya aktivis anti-rokok turut mempengaruhi dominasi rokok di Indonesia. Berbagai macam kampanye tentang kesehatan digembar-gemborkan untuk mengurangi, bahkan menghilangkan rokok dari Indonesia. Padahal, defisit BPJS ditutupi oleh cukai hasil tembakau, yang kata mereka, para aktivis,salah satu penyebab utama masalah kesehatan.
Pemerintah dalam hal ini sebagai regulator, berada dalam keadaan yang sulit. Harus ada di posisi mana? Apakah pro atau kontra dengan rokok? Memang, dampak yang ditimbulkan dari asap rokok berbahaya bagi kesehatan. Tidak hanya perokok aktif, pasif pun demikian. Akan tetapi, mengingat begitu besarnya manfaat dari cukai rokok, penulis rasa pemerintah masih akan bergantung pada rokok. Sebab, jika pemerintah benar-benar membatasi rokok dan menutup pabrik rokok, akan terjadi kekacauan dalam penerimaan negara yang akan berdampak langsung pada daerah. Menurut penulis, hal seperti ini tidak perlu dipersoalkan lagi. Kembali ke pribadi masing-masing, apakah ingin menjadi perokok atau tidak? Apakah menentang rokok atau tidak? Tidak ada yang buruk, keduanya menurut saya sama-sama baik. Asal tidak menganggu hak individu lain. Lakukan saja, asal asap dan kampanyemu tidak menganggu orang lain 🙂
Apabila ada kritik dan saran, silakan hubungi penulis di hmfarhan1998@gmail.com
Sumber pustaka:
Tribunnews
Komunitas Kretek Indonesia
Wikipedia
Pingback:Tertahan Di Support Kuat, Selanjutnya Apa? - Kelas Saham