Halo, lama nggak bikin artikel nih. Pada kangen artikel dari Kelas Saham nggak? Hehe, admin PD banget ya. Oke, artikel ini akan membahas mengenai pengertian pasar modal di Indonesia. Yuk simak baik-baik artikelnya.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. (Sumber: BEI)
Pasar modal digunakan sebagai sarana perusahaan untuk melakukan pendanaan. Perusahaan di Indonesia itu banyak banget kan, pasti membutuhkan pendanaan untuk menunjang operasionalnya. Perusahaan tersebut baik berasal dari pemerintah maupun swasta. Perusahaan yang awalnya tertutup merubah dirinya menjadi terbuka dengan cara listed di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Instrumen keuangan yang ada di pasar modal diperdagangkan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun. Coba bayangkan jika ada perusahaan terbuka tapi hanya berlangsung kurang dari 1 tahun, kan kurang keren gitu. hehe. Apalagi kamu mau pamer punya saham perusahaan ABCD, pas udah dipamerkan ternyata minggu depan delisting, kan lucu. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham perusahaan yang telah listing di BEI.
Pasar modal di Indonesia ini sudah diatur oleh Undang-undang belum? Tentu saja sudah, yaitu:
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Perekonomian di suatu negara juga didukung oleh pasar modal loh, karena pasar modal memiliki 2 fungsi.
Fungsi pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana tersebut digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal, dll. Perusahaan harus jelas dalam penggunaan dana yang diterima. Seperti kamu yang sedang menunggu kejelasan dari dia, ups hehe.
Fungsi kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Masyarakat dapat membeli atau berinvestasi di instrumen yang sesuai dengan profil risikonya.
Demikian pengertian pasar modal di Indonesia, sengaja ada beberapa yang tidak dibahas sekaligus biar kamu penasaran dengan artikel lainnya dari Kelas Saham. hehe
Referensi: www.idx.co.id